CiriajasaEngineering & Management Consultant (CEC) adalah suatu Perseroan Terbatas, secara hukum didirikan di Jakarta, pada tanggal 20 Mei 1992, sesuai dengan Akte Pendirian Nomor 184 yang dikeluarkan oleh Notaris Ny. Poerbaningsih AdiWarsito SH.
KantorPusat & Pusat Produksi : Kantor Perwakilan Jakarta : Jl. James Simanjuntak No. 1 Plaza Pupuk Kaltim Bontang 75313, Jl. Kebon Sirih Raya No. 6ÂŞ Jakarta 10110, Kalimantan Timur, Indonesia Indonesia Tel. : (62-0548) 41202; 41203 Tel. : (62-021) 3443344 Fax. : (62-0548) 6 Fax. : (62-021) 3443444 Nama Dokumen : Lampiran Rencana Kerja dan Syarat
KantorPertanahan Kabupaten Pandeglang - Pandeglang Bersaudara Rencana Detail Tata Ruang sebagai Hulu dari Pembangunan Nasional. 04/Agt/2022. www.atrbpn.go.id. berita. Daftar Notaris/PPAT. HUBUNGI KAMI. Komp. Perkantoran Cikupa. Jalan Jenderal Sudirman (0253) 201307. kab-pandeglang@atrbpn.go.id. INFORMASI.
Notaris- Umum. Kantor Notaris & PPAT Betsail Untajana SH adalah bisnis yang bergerak di bidang Notaris - Umum . Binis ini terletak di lokasi Jl Raya Gn Sahari 57-B RT 001/01 . Anda juga dapat menghubungi bisnis ini melalui telepon di nomor 02142804161. YellowPages adalah website direktori listing bisnis Indonesia gratis dan terlengkap.
Abstract Penelitian ini bertujuan mengkaji akibat hukum terhadap notaris yang tidak membuka kantor, dikaitkan dengan pengawasannya. Setelah pengambilan sumpah dan pelantikan, notaris wajib
senam irama tanpa alat bertumpu pada gerakan dasar. 7LOKASI/Kehadiran instan/RUANG KERJA SESUAI PERMINTAANHadirkan perusahaan Anda dengan kantor virtual di Montreal. Jaringan global ruang kerja kami menyediakan alamat bisnis nyata di sejumlah lokasi strategis, dengan beragam pilihan layanan penanganan surat dan penerimaan telepon, serta akses ke ruang rapat dan ruang kerja kapan pun Virtual yang cocok untuk AndaGain instant traction for your business with a premium Montreal business address and local telephone number with a flexible and cost-effective virtual office. Choose business-focussed services including mail handling and a professional receptionist who can answer and direct your calls, wherever you are based. Access workspace on demand, and enjoy a global network of business lounges when working lebih lanjut tentang Kantor VirtualLebih banyak pilihan gaya memiliki gedung di MontrealBuild an instant presence in Montreal, a renowned global hub for tech and AI research and home to a diverse mix of sectors including aerospace, pharmaceuticals, textiles and tourism. Secure a premium address with a virtual office, a cost-effective way to gain unggulanDi sekitar MontrealRuang kantor kami tersebar di 150 negara. Temukan lokasi yang tepat bagi Anda di Montreal atau di luar Downtown Montreal, Mile banyak pilihan cara untuk bekerjaRuang KantorBerikan tempat bagi tim Anda untuk fokus, tumbuh, dan berkembang. Kami yang akan tangani segala lebih lanjutCoworkingJadilah bagian dari komunitas coworking yang semarak dengan fasilitas meja khusus atau lebih lanjutKantor VirtualHadirkan bisnis secara instan di mana pun Anda butuhkan, di berbagai lokasi bisnis lebih lanjutKeanggotaanRuang RapatRuang profesional untuk pelatihan, wawancara kerja, atau presentasi penjualan Anda selanjutnya, di mana pun lebih lanjut* Semua harga yang ditampilkan berlaku saat pertanyaan diajukan, berdasarkan kontrak 24 bulan. Harga dapat berubah dan berbeda-beda tergantung produk dan layanan yang dipilih. Harga Ruang Kantor dan Coworking dikenakan per orang per bulan dan tergantung pada ketersediaan inventaris. Syarat dan Ketentuan berlaku.
JAKARTA, - Bagi masyarakat awam, seringkali menyamakan notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Kedua profesi di bidang hukum tersebut sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Di hampir setiap sudut kota-kota di Indonesia, plang nama notaris dan PPAT notaris PPAT memang seringkali berdampingan di satu tempat, sehingga keduanya sering dianggap perbedaan Notaris dan PPAT dalam hal tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Notaris Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 1, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Baca juga Penasaran Berapa Penghasilan Jadi Notaris/PPAT? Regulasi lain yang mengatur profesi notaris adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 tahun 2016. Aturan tersebut menjabarkan berbagai hal tentang notaris seperti syarat pengangkatan notaris, pemberhentian, perpindahan, dan masa jabatan notaris. Notaris sendiri diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dan mensyaratkan harus memiliki gelar sarjana hukum. Tugas notaris adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan sebagaimana yang diharuskan dalam UU. Pekerjaan yang paling sering ditangani notaris seperti pembuatan akta perusahaan atau badan usaha, risalah lelang, perjanjian warisan, wasiat, dan perjanjian lainnya. Baca juga Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham Notaris sendiri bisa bekerja lintas wilayah. Artinya, ia bisa beroperasi di daerah mana saja di Indonesia meskipun hanya berkantor di satu tempat. Untuk semua notaris yang menjalankan usaha kantor notaris di Indonesia, harus tunduk pada kode etik profesi yang diterbitkan oleh Ikatan Notaris Indonesia INI.PPAT Sementara tugas dan fungsi PPAT diatur dalam regulasi terpisah, yakni Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam Pasal 1 PP tersebut dijelaskan, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Baca juga Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Berbeda dengan notaris yang diangkat Kemenkum HAM, PPAT artinya pejabat yang diangkat oleh kantor pertahanan dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN. Kantor PPAT juga bekerja mengikuti kode etik yang juga diatur Kementerian ATR/BPN yakni Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Tugas PPAT paling banyak dilakukan yakni pengurusan Akta Jual Beli AJB tanah. Beberapa tugas dan fungsi lain PPAT antara lain tukar menukar, hibah, pemberian HGB, dan hak tanggungan. Selain itu, beberapa kantor PPAT juga menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah di BPN. Baca juga Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal? Dalam hal wilayah kerja juga ada perbedaan notaris dan PPAT. Kantor PPAT dibatasi oleh wilayah hukum. Dengan kata lain, lingkung wilayah kerja kantor PPAT adalah per wilayah atau per kota. Sebagai contoh, kantor PPAT yang berada di Kota Surabaya tidak bisa menangani pembuatan akta untuk jual beli tanah yang berada di Kota Jakarta. Pengurusan akta tanah yang berada di Kota Jakarta haruslah melalui kantor PPAT yang berada di ibu kota. Namun tak jarang meski ada perbedaan notaris dan PPAT, jasa profesi notaris PPAT saling melengkapi. Beberapa tahapan pengurusan dokumen memerlukan dua kewenangan notaris dan PPAT hingga selesai. Itu sebabnya, kantor notaris PPAT seringkali berdampingan. Baca juga Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Bisakah saya mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai lingkup kerja notaris? Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Alfi Renata, dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 01 Maret 2010. Intisari Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota. Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Apa kewenangan notaris lainnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2004” sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 2/2014” atau berdasarkan undang-undang lainnya. Demikian pengertian notaris yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU 2/2014. Wewenang Notaris Kewenangan Notaris dapat dilihat dalam Pasal 15 UU 2/2014. Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.[1] Selain itu, Notaris berwenang pula[2] 1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus legalisasi; 2. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; 3. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; 4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; 5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; 6. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau 7. membuat akta risalah lelang. Selain kewenangan-kewenangan tersebut, Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.[3] Kewajiban Notaris Dalam menjalankan jabatannya, Notaris memiliki kewajiban yaitu[4] 1. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; 2. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris; 3. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta; 4. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta; 5. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UU 30/2004 sebagaimana diubah dengan UU 2/2014, kecuali ada alasan untuk menolaknya; 6. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain; 7. menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 satu bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku; 8. membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga; 9. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan; 10. mengirimkan daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya; 11. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan; 12. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan; 13. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan 14. menerima magang calon Notaris. Tempat Kedudukan Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota. Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.[5] Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris. Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.[6] Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. [1] Pasal 15 ayat 1 UU 2/2014 [2] Pasal 15 ayat 2 UU 2/2014 [3] Pasal 15 ayat 3 UU 2/2014 [4] Pasal 16 UU 2/2014 [5] Pasal 18 UU 30/2004 [6] Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3 UU 2/2014
The position of notary has been regulated in Act Number 2 of 2014 concerning Amendment to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position hereinafter referred to as UUJN-P. Even so, philosophical and technical notary obligations and responsibilities are not regulated in detail in these laws and regulations, leading to the absence of a barometer that becomes a standard for notary behavior, notary office administration system, and notary office governance that applies universally. This has caused in some instances negative views on the notary profession in the community. One of the negative views is because the morality of the notary is not in tune with ethical behavior in society. Negative views also arise due to the administration of notary office administration and the layout of the notary office that does not meet the aesthetic element. The situation made the notary public seem unprofessional in providing social services in his function as a public official. Then what should be the notary morality? How about a good notary office administration? How should the notary manage his office? The writing of this article uses normative research using a positive legal approach and a conceptual approach. Sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. Legal materials were analyzed using descriptive techniques. The results of this study indicate that there are not yet detailed and universal rules regarding the obligations and responsibilities of notaries sociologically and technically in providing social services, but the values ??that live and develop in society can be used as benchmarks for notary behavior and administrative systems notary office and notary office governance. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 1 e-ISSN 2502-7573  p-ISSN 2502-8960 Open Acces at Kewajiban Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum Abdullah Dian Triwahyuni1 1 Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail garismerah33 Diterima 27 April 2020 Terbit 30 April 2020 Keywords Notary; General official; Morality; Governance The position of notary has been regulated in Act Number 2 of 2014 concerning Amendment to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position hereinafter referred to as UUJN-P. Even so, philosophical and technical notary obligations and responsibilities are not regulated in detail in these laws and regulations, leading to the absence of a barometer that becomes a standard for notary behavior, notary office administration system, and notary office governance that applies universally. This has caused in some instances negative views on the notary profession in the community. One of the negative views is because the morality of the notary is not in tune with ethical behavior in society. Negative views also arise due to the administration of notary office administration and the layout of the notary office that does not meet the aesthetic element. The situation made the notary public seem unprofessional in providing social services in his function as a public official. Then what should be the notary morality? How about a good notary office administration? How should the notary manage his office? The writing of this article uses normative research using a positive legal approach and a conceptual approach. Sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. Legal materials were analyzed using descriptive techniques. The results of this study indicate that there are not yet detailed and universal rules regarding the obligations and responsibilities of notaries sociologically and technically in providing social services, but the values that live and develop in society can be used as benchmarks for notary behavior and administrative systems notary office and notary office governance. Kata kunci Notaris; Pejabat umum; Moralitas; Tata kelola Corresponding Author Penulis Pertama, E-mail garismerah33 DOI Jabatan notaris telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris selanjutnya disebut UUJN-P. Meskipun demikian, ketentuan mengenai kewajiban dan tanggung jawab notaris secara filosofis dan teknis tidak diatur secara terperinci di dalam peraturan perundang-undangan tersebut sehingga menyebabkan ketiadaan barometer yang menjadi standar perilaku notaris, sistem administrasi kantor notaris, dan tata kelola kantor notaris yang berlaku secara universal. Hal ini menyebabkan dalam beberapa kejadian timbul pandangan negatif terhadap profesi notaris di masyarakat. Salah satu dari pandangan negatif tersebut karena moralitas notaris yang di nilai tidak seirama dengan perilaku etis di masyarakat. Acta Comitas, No. 01 April 2020, h. 01-13 x, ISSN 1978-1520 2 Pandangan negatif juga timbul dikarenakan pengelolaaan administrasi kantor notaris dan tata letak kantor notaris yang kurang memenuhi unsur estetis. Keadaan tersebut membuat notaris terkesan tidak profesional dalam memberikan pelayanan sosial dalam fungsinya sebagai pejabat umum. Lantas bagaimana seharusnya moralitas notaris? Bagaimana administrasi kantor notaris yang baik? Bagaimana seharusnya notaris dalam mengelola kantornya? Penulisan artikel ini menggunakan penelitian secaara normatif dengan menggunakan pendekatan hukum positif dan pendekatan secara konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum dianalisis menggunakan teknik deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa memang belum ada aturan yang terperinci dan bersifat universal mengenai kewajiban dan tanggung jawab notaris secara sosiologis dan teknis dalam memberikan pelayanan sosial, namun nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat bisa digunakan sebagai tolak ukur perilaku notaris dan sistem administrasi kantor notaris serta tata kelola kantor notaris. 1. Pendahuluan Notaris adalah bentuk dari pejabat umum. Kedudukan notaris sebagai pejabat umum sesungguhnya bersumber dari negara dan masyarakat. Hal ini sebagaimana telah dimuat dalam Pasal 1 angka 1 UUJN-P yang menyatakan bahwa “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.”. Isi dalam Pasal ini menyatakan mengenai apa itu notaris. Menurut Pasal ini, notaris ialah seorang pejabat umum yang secara spesifik memiliki kewenangan untuk pembuatan akta-akta yang sifatnya autentik serta kewenangan-kewenangan lainya yang tentu sudah ditentukan di dalam UUJN-P atau juga undang-undang yang lainnya. Dari ketentuan tersebut, tentu mampu dikembangkan lagi bahwasanya fungsi pejabat umum yaitu notaris mempunyai kewenangan membuat sesuatu yang disebut akta autentik yang memiliki ketersinggungan terhadap segala perbuatan, segala perikatan, perjanjian, dan segala ketetapan dan kesemuanya itu telah ditetapkan dalam hukum positif. Penjelasan terhadap akta autentik sendiri telah dimuat dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selanjutnya disebut KUHPer yang mendeskripsikan akta autentik merupakan akta yang pembentukannya telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, serta akta tersebut dibuat oleh dan juga bisa di hadapan para pegawai umum yang tentu memiliki kekuasaan dalam hal tersebut di tempat dimana akta tersebut dibuat. Kewenangan lain yang dimiliki notaris ialah pengesahan suatu tanda tangan serta penetapan waktu termasuk tanggal, bulan, dan tahun suatu surat yang dibuat di bawah tangan dengan menulisnya di buku tertentu Wibawa, P. G. S., Windari, R. A., Sudiatmaka, K., & Si, M. 2019. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS TERHADAP PEMANGGILAN NOTARIS OLEH PENEGAK HUKUM DALAM PROSES PRADILAN DI TINJAU DARI KETENTUAN PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014. Jurnal Komunitas Yustisia, 21. Dinaryanti, A. R. 2013. Tinjauan Yuridis Legalisasi Akta Di Bawah Tangan Oleh Notaris. Legal Opinion, 13. P-ISSN 2502-8960, E-ISSN 2502-7573 3 serta mengumpulkan dan menjadikannya sebuah buku atas surat-surat yang pembuatannya dilakukan di bawah tangan. Surat di bawah tangan yang menjadi bagian dari akta di bawah tangan itu sendiri deskripsinya telah dimuat dalam Pasal 1874 KUHPer yang artinya ialah suatu bentuk akta yang secara formil maupun materiil yang ditanda tangani secara bawah tangan tidak di hadapan pejabat umum yang berwenang serta juga di dalamnya memuat surat, daftar, surat urusan rumah tangga, serta tulisan-tulisan yang lain yang pembuatannya tidak dilakukan melalui pejabat umum sebagai itu, kewenangan notaris ialah membuat salinan copy dari berbagai dokumen resmi dan/atau asli yang dibuat secara “bawah tangan” yaitu suatu salianan copy yang berisi uraian-uraian yang ditulis dan/atau didiskripsikan dalam surat tersebut serta melakukan pengesahan, validasi, dan membuat salinan sama atau fotocopy dengan surat aslinya. Upaya preventif yang dapat dilakukan oleh notaris sebagai pejabat umum agar tidak terjadi konflik dan kesalah pahaman yang mungkin saja bisa terjadi di kemudian hari ialah salah satunya melaksanakan kewenangannya sesuai dengan sistem sebagaimana yang sudah ditentukan dalam UUJN-P. Berkenaan dengan profesi notaris, untuk menjalankan kewenangannya, secara yuridis atau dalam hukum positif telah diatur dalam UUJN-P. UUJN-P yang merupakan hukum positif tersebut, telah menentukan mengenai apa saja kewajiban-kewajiban notaris, berbagai tanggung jawab notaris, dan apa saja yang menjadi larangan atau pantangan seseorang dalam kedudukanya yang berprofesi sebagai notaris. Jika bicara mengenai hal-hal apa saja sekiranya yang bersinggungan dengan kewajiban-kewajiban seorang yang berprofesi sebagai notaris, kesemuanya itu dengan sangat jelas dan terang telah dimuat di Pasal 16 UUJN-P, sedangkan jika bicara menggenai pertanggung jawaban sebagai wujud dari pejabat umum, telah dimuat di Pasal 65 UUJN-P. Dari penjabaran di atas, tentu secara yuridis sudah cukup jelas dan terang mengenai apa saja kewajiban dan tanggung jawab serta juga larangan-larangan terhadap profesi notaris. Faktor-faktor lain seperti faktor filosofis dan faktor teknis dari pelaksanaan ketentuan yuridis tersebut juga tidak kalah penting seperti di antaranya ialah moralitas dan sistem administrasi serta kondisi tata kelola kantor yang sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan notaris. Moralitas itu sendiri dapat diterjemahkan yang maksudnya seperti segala perbuatan yang sifatnya baik atau sifatnya buruk serta perbuatan yang sifatnya benar mapun yang sifatnya salah yang yang kesemuanya merupakan wujud dari asas-asas dan nilai-nilai dalam kehidupan lainnya seperti keadaan rapi dan teraturnya administrasi serta baiknya penataan ruangan-ruangan di kantor notaris juga menjadi hal yang cukup penting. Kualitas pelayanan menjadi perhatian khusus bilamana notaris dalam menjalankan kewenangannya bertindak dianggap kurang profesional. Pelayanan secara filosofis dan teknis seperti moralitas dan kondisi tata keloala ruang kantor menjadi prioritas utama yang sekiranya harus diperbaiki demi tercapainya optimalisasi profesi notaris sebagai fungsi dari pejabat umum guna memberikan pelayanan sosial di masyarakat. Penulisan secara normatif dalam jurnal ini dengan menggunakan pendekatan hukum positif statatute approach dan pendekatan konseptual conceptual approach diharapkan mampu memberikan suatu kontribusi terhadap profesi notaris. Keberadaan suatu tolak ukur atau barometer baru mengenai perilaku yang baik dan benar oleh seorang notaris serta Hayatdian, H. D. 2013. Kajian Hukum Surat Kuasa Dibawah Tangan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Unsrat, 11, 120-135. Bertens, K. 2002. Etika. Jakarta PT. Gramedia Pustaka Utama. h. 7. Acta Comitas, No. 01 April 2020, h. 01-13 x, ISSN 1978-1520 4 tata kelola kantor notaris yang baik yang memenuhi unsur-unsur estetis yang hidup di masyarakat menjadi hal yang layak untuk dikaji guna tercapainya cita-cita yang luhur dari profesi notaris itu sendiri. 2. Metode Penulisan Penelitian adalah suatu aktivitas ilmiah yang menjadi bagian dari proses pengembangan ilmu pengetahuan dan juga upaya pencerdasan umat hakikatnya, penelitian itu seperti yang penulis definisikan dari jurnal ilmiah karya Z. Barus, penelitian merupakan bentuk dari suatu kegiatan yang sifatnya ilmiah yang kesemuanya memiliki tujuan untuk penemuan, pengembangan, dan pengajuan suatu kebenaran yang diyakini sebelumnya agar lebih mantap lagi. Hal ini dikarenakan hanya kebenaranlah yang senantiasa memuaskan hati nurani menurut seorang pakar hukum dari Indonesia, beliau bernama Soerjono Soekanto, penelitian adalah salah satu bentuk kegiatan ilmiah yang kesemuanya didasarkan pada suatu analisis dan susunan yang pengerjaanya tentu dilakukan dengan cara sistematis, metodologis, dan berkesinambungan dan tujuan dari semua itu yaitu untuk mengungkap kebenaran yang tidak lain merupakan salah satu dari manifestasi atau perwujudan keinginan hati nurani manusia agar manusia tersebut lebih tahu lagi tentang segala sesuatu yang sedang di uraian ini, terang sudah apa itu yang dimaksud dengan penelitian hukum. Metode penelitian hukum secara normatiflah yang berperan dalam penulisan jurnal ini. Pakar hukum dari Indonesia yang bernama Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, beliau berdua dalam bukunya yang di definisikan oleh penulis menerangkan bahwa metode penelitian hukum normatif atau dalam istilah lain dapat juga disebut sebagai metode penelitian hukum kepustakaan ialah metode atau tata cara yang secara fungsinya merupakan metode yang menggunakan bahan-bahan dari perpustakaan yang digunakan sebagai bahan penelitian. Dalam metode penelitian hukum secara normatif, pertama-tama yang harus dilakukan ialah meneliti demi menemukan hukum positif atau hukum yang berlaku kini, ditambah juga dengan studi kepustakaan dari berbagai macam buku, jurnal, atau juga pernyataan-pernyataan dari para ahli serta literatur-literatur yang mungkin ada dan kemudian setelah mendapatkan itu semua, maka dikaitkanlah dengan isu-siu hukum yang terjadi di masyarakat sehingga mendapatkan kesimpulan terhadap hak dan kewajiban berdasarkan hukum secara yang seringkali digunakan untuk penelitian hukum yang dapat digunakan diantaranya ialah pendekatan ketentuan hukum positif statatute approach, pendekatan fakta-fakta di lapangan case approach, dan pendekatan yang berlandaskan masa lampau historical approach, serta pendekatan konseptual conceptual approach. Dalam penulisan jurnal ini, pendekatan yang digunakan ialah pendekatan ketentuan hukum positif statute approach dan pendekatan secara konseptual conceptual Laurensius Arliman, S. 2018. Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Jurnal Soumatera Law Review, 11. Barus, Z. 2013. Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 132, 307-318. Soekanto, S., & Mamuji, S. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta PT. Raja Grafindo Persada. h. 13. Ibid. h. 13-14. Rusli, H. 2006. “Metode Penelitian Hukum Normatif Bagaimana?”. Tanggerang Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3 Tahun 2006, h. 50. P-ISSN 2502-8960, E-ISSN 2502-7573 5 approach. Pendekatan hukum positif statute approach dilakukan dengan menemukan undang-undang dan regulasi yang ada, kemudian menelaah mana saja yang memiliki ketersinggungan dengan dunia Kenotariatan, sedangkan pendekatan konseptual conceptual approach berupaya mencari dan menelaah konsep-konsep yang relevan yang berkaitan dengan dunia kenotariatan. 3. Hasil Dan Pembahasan Moralitas Notaris Seringkali kita mendengar istilah etika, etis, dan moral di masyarakat. Istilah etika dan moral adalah istilah yang kesehariannya bersinggungan dengan kehidupan di masyarakat. Etika sendiri ialah salah satu cabang dari filsafat dan filsafat juga merupakan suatu perwujudan terhadap jalan hidup manusia. Filsafat sendiri sebagai perwujudan jalan hidup manusia memiliki tugas untuk meneliti dan menentukan apa saja yang merupakan fakta konkrit sampai pada dasarnya yang paling sendiri adalah suatu pola nilai dan barometer moralitas yang menjadi pedoman untuk kelompok atupun individu guna mengatur tingkah lakunya. Etika memang sering dihubung-hubungkan dengan moralitas seseorang, meskipun demikian etika tentu tidak langsung membuat seseorang tersebut menjadi baik, melainkan etika merupakan alat untuk menemukan suatu aklimasi yang bersifat kritis untuk berhadapan dengan bermacam-macam moralitas yang terkesan dan etika sebenarnya adalah perpaduan dari dua frase yang sejiwa, keduanya meiliki hubungan dengan hak dan kewajiban mengenai akhlak terhadap perbuatan yang baik dan buruk yang kemudian terbentuklah kemampuan mental yang menjadikan orang merasa bersemangat, bergairah, selalu berani, memiliki kedisiplinan, dan berintegritas dengan standar kebenaran ketika ia melaksanakan perannya dalam menentukan standar kepatutan dan pengendalian pada kehidupan dan pergaulannya di masyarakat. Orang sanggup memiliki moral positif serta kepribadiannya yang sesuai dengan etika moral yang berlaku di lingkungan dimana ia hidup merupakan tujuan yang sebenarnya dari etika. Sejatinya teori nilai ialah tentang hakikat perbuatan yang sifatnya buruk ataupun yang sifatnya baik juga perbuatan yang sifatnya salah atau yang sifatnya benar baik secara formil maupun materiil yang mampu dimunculkan dengan hadirnya etika moral dalam kehidupan. Sedangkan adanya istilah etika profesi hukum bersinggungan erat dengan susila manusia, yang mengajarkan mengenai perbuatan yang sifatnya benar atau yang sifatnya salah, tentang perbuatan yang bersifat buruk juga perbuatan yang sifatnya baik, yang memang masuk kedalam kepantasan ataupun yang memang tidak pantas yang dilakukan oleh orang dalam kedudukannya sebagai orang yang melaksanakan kewenangannya termasuk di dalamnya seorang yang berprofesi sebagai notaris yang merupakan pejabat umum. Pakar hukum dari Indonesia yang bernama Notohamidjojo mengemukakan bahwa dalam melaksanakan kewajibannya serta rasa tanggung jawabnya, notaris perlu memiliki sikap yang manusiawi yang artinya adalah bersikap seperti memandang bahwa hukum itu tidak hanya dari segi formalitas saja namun tentu juga dari kebenaran sejati yang sesuai Marzuki, P. M. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta Kencana Prenada Media Group. h. 93. Muchsin. 2004. Ikhtisar Materi Pokok Filsafat Hukum. Jakarta STIH IBLAM”. h. 66. Yuhertiana, I. 2016. Etika, Organisasi dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 71, 131-141. Jumiati, I. E. 2012. Dimensi etika dalam pelayanan publik arti penting, dilema dan implikasinya bagi pelayanan publik di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 31, 32-43. Acta Comitas, No. 01 April 2020, h. 01-13 x, ISSN 1978-1520 6 dengan hati nurani. Selain itu, notaris perlu memiliki sikap adil yang menjadi standar dalam kehidupan banyak orang. Sedangkan sikap pantas sendiri merupakan pertimbangan berdasarkan hati nurani demi mencapai suatu keadilan dalam suatu perkara yang material serta bersikap jujur yang artinya menyatakan sesuatu itu apa adanya, tidak dibuat-buat, mengada-ada atau sering disebut ditinjau dari segi filosofis, sebenarnya perilaku etis seorang notaris, banyak sekali tolak ukur yang dapat digunakan untuk menentukan suatu ukuran tersebut. Semua ini terjadi dikarenakan belum adanya suatu ukuran yang pas dan berlaku secara menyeluruh di seluruh dunia ini. Meskipun demikian, tolak ukur-tolak ukur tersebut kini sudah bisa terurai ke dalam suatu prinsip-prinsip dan/atau kelayakan-kelayakan yang penerapannya dan keberlakuannya dapat dilaksankan pada suatu tempat. Sebenarnya dalam susunan yang lebih konkrit maupun kekinian, dapat disimpulkan bahwa barometer untuk tolak ukur nilai terhadap tingkah laku yang siftnya etis terhadap notaris itu dapat pula disebut kode etik notaris. Menurut pakar hukum dari Indonesia yang bernama Franz Magnis Suseno, beliau berpendapat bahwasanya etika dalam profesi yang luhur ialah keutamaan klien juga pentahbisan yang luhur terhadap tuntutan profesi menjadi prioritas utama. Pada hakikatnya perilaku baik oleh notaris sanggup dilahirkan jika mendasarkan kepada kode etik notaris. Kode etik notaris memiliki kapasitas untuk mengatur tentang perilaku-perilaku apa saja yang mesti diperbuat dan perilaku-perilaku apa saja yang mesti tidak diperbuat terhadap jabatan umum yang dipegang oleh notaris. UUJN-P khususnya Pasal 83 ayat 1 menyatakan organisasi notaris menetapkan dan menegakkan kode etik notaris. Pasal 83 ayat 1 UUJN-P ini telah melahirkan perkumpulan notaris secara nasional yang namanya Ikatan Notaris Indonesia selanjutnya disebut dan dalam perjalannya telah mengadakan kongres luar biasa yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 27 Januari 2015. Dari hasil kongres terebut, telah ditetapkannya suatu kode etik notaris. Kode etik notaris ini telah dimuat dalam anggaran dasar khususnya pada Pasal 13 anggaran dasar Tidak dapat dipungkiri bahwasanya seorang notaris dan klien itu memiki hubungan yang sifatnya pribadi. Hubungan yang bersifat pribadi ini maksudnya ialah adanya hubungan dua atau lebih subyek yang saling mendukung nilai, oleh karena hal tersebut maka secara pribadi, notaris tentu dan jelas bertanggung jawab seutuhnya terhadap mutu jasa-jasa dan pelayanan yang ia berikan. Jika ditinjau dari sudut pandang formal yuridis, memang tidak dapat dipungkiri bahwasanya kedudukan notaris dan klien itu sama dan setara. Sedangkan dari sudut pandang sosio psikologis, hubungan antara notaris dan klien itu tidak setara. Hal itu bisa terjadi karena secara umum adanya ketidakmampuan serta kewenangan klien untuk memberikan penilaian yang sifatnya obyektif terhadap pelayanan yang diberikan oleh notaris dalam tugas profesinya. Sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan bahwasanya kepercayaan merupakan modal utama hubungan antara notaris dan klien secara horizontal. Maka dari itu, dalam menjalankan kewenangannya seorang notaris memiliki keharusan agar benar-benar beresensi dengan perilaku yang bernilai positif yang juga sering disebut etika profesi. Supriyanta. 2013. Kajian Filosofis Terhadap Standar Perilaku Notaris. Jurnal Yustisia, 23. Ansori, A. G. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta UII Press. h. 123. Ibid. Ibid. h. 62. P-ISSN 2502-8960, E-ISSN 2502-7573 7 Selain adanya hubungan yang sifatnya horizontal, terdapat pula hubungan vertikal. Hubungan vertikal yang dimaksud ialah hubungan notaris dengan Tuhan Yang Maha Esa. Hubungan ini merupakan hubungan personal vertikal dimana notaris memiki rasa tanggung jawab serta rasa takut terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang notaris sendiri percayai. Hubungan yang sifatnya vertikal ini adalah inti dari hubungan yang sifatnya horizontal. Hubungan yang bersifat horzonal yang dimaksud ialah hubungan sesama manusia yang berlandaskan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pada hakikatnya, etika profesi adalah wujud dari sikap etis notaris. Hal ini menjadi bagian dari konstituen dari suatu perilaku hidup dalam menjalankan suatu kehidupan sebagai individu yang berprofesi sebagai notaris. Akhlak notaris itu sendirilah yang menentukan sikap patuh atau tidaknya orang itu. Notaris dalam memikul kewenanganya dalam hal ini berkedudukan sebagai pejabat umum tentu kebanyakan orang-orang awam tidak bisa menilainya. Oleh karena itu, seorang notaris perlu mempunyai suatu pedoman yang obyektif dan konkrit bagi perilaku dirinya pada saat mengemban wewenangnya. Pedoman itulah yang dinyatakan dalam segenap kaidah atau bisa juga disebut norma tingkah laku yang menjadi patokan sebagai panduan yang wajib ditaati yang disebut kode etik profesi yang dalam hal ini bisa berbentuk tersurat ataupun tersirat. Sebenarnya setiap anggota perkumpulan dari notaris atau serta juga anggota masyarakat bisa melakukan kontrol terhadap profesi notaris melalui rumusan yang ada di dalam kode etik notaris. Orang-Orang yang tergabung dalam perkumpulan dan anggota masyarakat dapat menilai apakah seorang notaris itu sudah atau belum, sesuai atau tidak sesuai dengan kode etik profesi notaris dalam bertindak sesuai wewenangnya sebagai pejabat umum termasuk juga mengenai kewajiban dan tanggung jawabnya. Salah satu fungsi kode etik profesi notaris ialah untuk mencegah konflik dan kesalah pahaman yang kemungkinan bisa terjadi. Oleh sebab itu, guna upaya supremasi kode etik notaris, sangat diperlukan adanya integritas dan komitmen yang sangat kuat demi terpeliharanya kehormatan dan citra profesi notaris. Seorang notaris yang patuh terhadap kode etik notaris tentu akan berusaha sebisa mungkin menerapkan ketentuan-ketentuan yang ada pada kode etik notaris, baik dari makna yang tersurat maupun yang tersirat. Seorang notaris yang bangga akan profesinya, tentu akan senantiasa menjaga hubungan baik antara dirinya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan juga alam lingkungan. Seorang notaris yang menjaga hubungan baik dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai contoh ialah senantiasa berdo’a kepada Tuhan Yang Maha Esa yang ia percayai, bersabar dalam menghadapi masalah, serta mawas diri. Seorang notaris yang menjaga hubungan baik antar sesama manusia, sebagai contohnya ialah senantiasa berkata jujur, selalu murah senyum dan berkata-kata yang sopan dan mudah dimengerti dengan orang-orang disekitarnya terutama jika berhadapan dengan klien yang hendak menggunakan jasanya. Sedangkan seorang notaris yang menjaga baik hubungan dirinya dengan alam lingkungan sebagai contohnya ialah melakukan harmonisasi tempat tinggal dan kantornya terhadap alam. Sistem Administrasi dan Tata Kelola Kantor Notaris Kesuksesan notaris tidak bisa diperhatikan hanya dengan berapa banyak ia membuat akta, akan tetapi juga dari kemahirannya dalam memanajemen administrasi di kantor tempat ia bekerja. Keadaan dimana akta yang dibuat cukup banyak namun tidak disertai dengan sistem administrasi yang baik maka akan menjadi suatu Acta Comitas, No. 01 April 2020, h. 01-13 x, ISSN 1978-1520 8 problematika yang serius di kemudian hari. Oleh karena hal seperti itu, maka seorang notaris dan/atau calon notaris wajib mengetahui, mempelajari, serta juga memperhatikan bagaimana sistem administrasi yang baik agar kelak dapat terhindar dari masalah bila ia menjalankan jabatannya sebagai seorang notaris. Secara umum, administrasi memiliki terjemahan segenap proses penataan dan pengelolaan partisipasi beberapa orang yang mendayagunakan fasilitas-fasilitas dan ketersediaan perlengkapan-perlengkapan guna efisiensi pencapaian suatu tujuan dari instansi. Kata administrasi sendiri mempunyai dua arti. Arti secara luas maupun secara sempit. Pemahaman administrasi secara luas dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menjadi bagian dari berproses suatu kerja sama antara beberapa orang demi mencapai tujuan bersama dengan cara memanfaatkan segala sesuatu sarana dan prasarana demi optimalitas apa kegiatan yang mereka lakukan. Sedangkan pemahaman administrasi dalam artiannya sempit ialah aktiviats-aktivitas yang berupa pencatatan, penyuratan, pengetikan, dan pembukuan yang sederhana, serta kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya teknis dalam kegiatan ketata usahaan. Sehingga dari pengertian ini, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa definisi administrasi tersebut dapat memberikan pengetahuan mengenai tiga hal penting yang diantaranya ialah 1. Administrasi menggambarkan wujud kesenian. Tindakan tertentu yang sifatnya situasional juga kondisional diperlukan administrasi dalam pengertiannya sebagai seni. Demikian karena administrasi selalu berkaitan dengan keadaan, realita, dan tempat, serta waktu; 2. Administrasi mengandung unsur-unsur terntentu. Unsur-unsur tertentu tersebut diantaranya ialah terkandung beberapa orang, antar orang-orang tersebut terjalinnya aliansi yang sifatnya saling mengawasi dan mengingatkan dalam lingkup formal, adanya keharusan yang diemban, memiliki tujuan tertentu, serta adanya kelengkapannya; 3. Administrasi terlahirkan seirama dengan kelahiran peradaban umat manusia. Fungsi dari kelahiran administrasi itu berfungsi tercapainya tujuan aliansi. Selain itu, ada beberapa ahli juga mengeluarkan pendapat mengenai definisi administrasi. Beberapa ahli tersebut diantaranya George R. Terry, Arthur Grager, Sondang P. Siagian, Ulbert, dan Willam Lefffingwell dan Edwin Robinson. George R. Terry memberikan pemahamannya mengenai administrasi. Menurut beliau seperti yang penulis pahami, administrasi ialah kegiatan-kegiatan yang berisikan rencana, kendali, dan pengorganisasian suatu pekerjaan yang ada di dalam kantor serta pergerakan secara keseluruhan untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. Sedangkan Arthur Grager berpendapat sebagaimana pemahaman penulis bahwa administrasi ialah keseluruhan manfaat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan komunikasi dan pelayanan dalam organisasi. Hal senada juga diungkapkan oleh Sondang P. Siagian yang memberikan pendapat seperti yang penulis pahami bahwa administrasi adalah dua individu atau lebih yang terikat dalam proses kerja sama yang berlandaskan pemikiran rasionalitas yang sudah ditentukan guna mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan Ulbert juga berpendapat mengenai pengertian administrasi yang menurut beliau seperti yang penulis pahami adalah dalam penjabarannya secara luas, administrasi merupakan kegiatan menyusun dan mencatat data atau suatu informasi tertentu yang kesemuanya dilakukan secara sistematis baik Arif, S. N., Wanda, A. P., & Masudi, A. 2013. Aplikasi Administrasi Perpustakaan Berbasis Web SMK Swasta Brigjend Katamso Medan. Jurnal SAINTIKOM Vol, 121. Ibid. P-ISSN 2502-8960, E-ISSN 2502-7573 9 dari segi internal maupun ekternal yang kesemuanya itu mempunyai tujuan untuk memberikan keterangan dan kemudahan untuk mendapatkanya kembali secara sebagian atau semuanya. Sedangkan jabaran administrasi dalam katagori sempit dapat pula diartikan sebagai kegiatan tata usaha. Willam Lefffingwell dan Edwin Robinson mengutarakan pendapat beliau mengenai definisi administrasi sebagaimana yang penulis pahami bahwa administrasi adalah bagian-bagian dari ilmu managemen yang kesemuanya berkenaan dengan tata laksana terhadap pekerjaan di dalam kantor yang dilaksanakan secara tepat guna dan tepat sasaran. Sehingga dari beberapa definisi mengenai administrasi ini, dapat ditarik suatu kesimpulan dari penulis bahwasanya administrasi adalah “sebuah bentuk gerak untuk pekerjaan dan aktivitas yang berhubungan dengan pengaturan kebijakan agar dapat mencapai target dan/atau tujuan suatu organisasi. Sehingga administrasi dapat dikatakan mempunyai peranan yang sangat teramat krusial dalam semua aktivitas sebuah organisasi.”Kata “kantor” dapat ditinjau dari artian statis yang maksudnya ialah keadaan fisik berupa bangunan yang berfungsi sebagai sarana atau tempat yang dapat berupa rumah toko ruko, rumah, dan gedung, atau hanya suatu ruangan dimana kegiatan ketata usahaan dilakukan. Namun dalam artian yang dinamis, kantor dapat diartikan sebagai suatu organisasi yang di dalamnya terdapat penugasan, susunan keanggotaan, tanggung jawab, kewajiban, dan hak, serta terdapat kewenangan dari setiap anggota organisasi yang bersangkutan. Kamus Besar Bahasa Indonesia selanjutnya disebut KBBI juga memberikan definisi mengenai kantor yang artinya ialah “sebuah balai ruang, gedung, dan rumah tempat yang digunakan untuk mengurus suatu pekerjaan suatu instansi atau perusahaan; tempat bekerja.”Dari penjabaran di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai administrasi kantor notaris. Suatu rentetan kegiatan yang menyeluruh mengenai aktivitas-aktivitas ketata usahaan dan manajerial dari adanya kantor notaris sebagai maksud tertentu yang telah direncanakan disebut administrasi kantor notaris. Ada beberapa hal yang terbilang wajib untuk ditinjau supaya pelaksanaan kegiatan terlaksana secara optimal pada kantor notaris. Hal yang ditinjau itu meliputi kantor, inventaris peralatan kantor, karyawan, pendokumentasian arsip. Sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwasanya kantor notaris yang keadaanya baik, maka secara otomatis klien akan terpikat dengan daya tarik dari kantor tersebut. Bila suatu kantor notaris itu baik, maka akan terkesan baik pula notarisnya. Baik buruknya kantor notaris tidak ditinjau dari besar, luas, ataupun kemegahnnya. Kantor notaris yang baik ialah kantor yang semua elemen-elemennya bertempat sebagaimana fungsinya. Ruangan-ruangan yang ada di dalam kantor tertata rapi, kondisi di dalam dan di sekitar kantor bersih dan anggun. Kesan yang nyaman dan terpercaya tentu bisa di dapat jika semua itu sudah diakukan. Penataan ruangan-ruangan dengan baik tentu mampu memberikan perasaan senang dan nyaman terutama bagi karyawan yang telah bekerja di kantor tersebut serta klien yang datang ke kantor tersebut. Berikut ialah hal-hal yang hendaknya diperhatikan sebagai upaya untuk menjadikan keadaan kantor notaris menjadi baik Admin. 2019. Pengertian Administrasi Secara Umum, Tujuan, Fungsi, dan Ciri-Ciri Administrasi. Available at Diakses 02 Juli 2019 KBBI. 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI. Online. Available at Diakses 02 Juli 2019 Acta Comitas, No. 01 April 2020, h. 01-13 x, ISSN 1978-1520 10 1. Suatu kantor notaris, hendaknya memiliki minimal ruang untuk kerja bagi notaris, ruang untuk penyimpanan arsip dan protokol, ruang untuk melakukan rapat, dan ruang untuk karyawan. Hal-hal tersebut ditata sedemikian rupa dan sebaik mungkin. Sebagai contoh, ruang yang digunakan untuk rapat yang notabennya tenang dan nyaman seharusnya tidak diganggu dengan suara-suara mesin pencetak dari karyawan yang sedang mencetak akta atau surat-surat lainnya; 2. Berusaha sebisa mungkin agar setiap ruangan mendapat penerangan baik itu dari sinar matahari atau penerangan dari sinar lampu yang baik karena hal tersebut mampu memberikan nilai positif untuk produtivitas, mencegah terjadinya kesalahan yang mungkin terjadi serta mampu meningkatkan kewibawaan kantor; 3. Estestika atau keindahan kantor dan pemilihan jenis cat untuk dinding ruangan juga dapat memberikan kesan yang sifatnya mendalam serta juga dapat memberikan nilai maksimal terhadap semangat kerja; 4. Jika keuangan mencukupi, maka pada ruangan kantor lebih baik dipasangi pengatur suhu ruangan air conditioner atau minimal kipas angin karena hal ini sanggup menigkatkan kemampuan produksi, pegawai merasa bahagia, sepirit produksi yang tentu bertambah, dan perasaan yang elegan serta nyaman akan didapatkan bagi siapapun yang berkunjung ke kantor tersebut. Fasilitas lain yang juga harus mendapatkan perhatian ialah inventaris peralatan kantor. Kecepatan dan baik buruk hasil kerja karyawan juga tak lepas dari pengaruh peralatan kantor yang mumpuni dan sesuai dengan harapan. Dalam kantor notaris, minimal tersedia fasilitas seperti diantaranya adalah lemari penyimpanan, mesin ketik, meja dan kursi, komputer dan printer, dan jaringan internet serta TV jika memungkinkan. Untuk pemilihan perlengkapan inventaris kantor notaris, sudut pandang yang mungkin bisa menjadi pertimbangan adalah hal-hal yang meliputi apakah alat-alat tersebut dapat digunakan oleh pegawai dan apakah alat-alat tersebut memenuhi apa saja kebutuhan-kebutuhan pegawai, kemudian apakah alat-alat tersebut membantu jenis pekerjaan pegawai dan apakah alat-alat tersebut dapat membantu pegawai untuk mampu menyelesaikan pekerjaanya, kemudian yang tidak kalah penting ialah bagaimana jumlah dan esensi pekerjaan, dan yang terakhir adalah ketahanan penggunaan, harga, dan layanan purna jual serta keasriannya. Karyawan diperlukan oleh seorang notaris guna membantu pekerjaanya untuk menyusun akta-akta maupun dalam melakukan administrasi terhadap akta, surat, dan dokumen-dokumen lainnya. Hal ini karena notaris bertugas membuat akta-akta yang mewakilkan wujud dari dokumen arsip negara yang rudiment dan wajib dijaga dengan benar. Tidak sedikit aturan-aturan yang wajib di patuhi oleh notaris. Karyawan notaris juga harus mengetahui dan sangat paham akan kewajiban dan tanggung jawabnya. Karyawan notaris harus mempunyai sikap pasti atas perbuatannya, memahami apa saja yang dilarang untuk segala tingkah lakunya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai, maupun apa saja yang memang harus dihindari. Di samping itu, karyawan notaris hendaknya berkriteria teliti, jujur, mempunyai pengetahuan yang luas, serta berdedikasi tinggi. Hal yang terkhir adalah pendokumentasian atau sering disebut tata kearsipan. Dokumen atau arsip itu sendiri definisinya menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan selanjutnya disebut UUK khususnya pada Pasal 1 angka 2 adalah “Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat P-ISSN 2502-8960, E-ISSN 2502-7573 11 dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” Tata kearsipan juga memiliki maksud yaitu mekanisme penyimpanan serta pengaturan dokumen secara sistematis dan rapi. Hal ini ditujukan agar arsip yang memang dibutuhkan dapat ditemukan dan diambil dengan mudah serta dapat dikembalikan lagi ke tempatnya dengan mudah pula. Prihal penyimpanan akta-akta, tidak boleh dilakukan dengan ngawur karena benda tersebut wujud dari dokumen arsip negara yang kapasitasnya dapat di katakan darurat yang artinya wajib mendapatkan perlakuan dengan sangat baik dan dengan rasa pertanggung jawaban dengan sepenuh hati. 4. Kesimpulan Dalam hal menjalankan profesinya, seorang notaris tentu terikat dengan norma dan nilai yang menjadi barometer moralitasnya apakah ia sudah bertindak secara etis atau belum. Jika ditinjau dari segi filosofis, memang sejauh ini tidak ada barometer yang berlaku secara menyeluruh dan universal sebagai tolak ukur perilaku etis profesi notaris. Namun meskipun demikian, nilai-nilai yang ada saat ini sudah dapat diuraikan sebagai prinsip-prinsip yang berlaku dan tentu dapat diterapkan pada situasi dan kondisi pada suatu waktu tertentu. Dalam melayani klien, hendaknya seorang notaris harus bersikap ramah, murah senyum, menggunakan kosa kata yang tepat dan pas, berbahasa yang mudah dipahami dan dimengerti, sopan dan santun, tidak mudah tersinggung dan emosional, sabar, dan bijaksana sehingga terwujudlah suatu kondisi dan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif yang tentu dengan demikian tercapainya rasa kepercayaan klien terhadap notaris itu sendiri. Kode etik notaris ialah tingkatan yang lebih faktual dan juga konkrit mengenai perilaku etis seorang notaris. Untuk menjaga supremasi kode etik notaris tersebut, maka diperlukannya integritas dan komitmen yang sangat tinggi demi terwujudnya moralitas positif terhadap profesi notaris serta untuk menjaga kewibawaan, reputasi, dan kehormatan notaris. Hal itu harus dilakukan secara konstan agar terwujudnya standar perilaku etis terhadap profesi notaris sehingga terciptalah suatu arah berperilaku dari rumusan kode etik notaris serta pemaknaan juga penghayatan secara konteks mengenai penerapan kode etik notaris. Kode etik notaris yang merupakan satu-satunya tolak ukur hendaknya selalu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi agar dapat di terapkan baik ketentuan yang tersurat maupun yang tersirat di dalam kode etik tersebut serta tercapainya suatu simbiosis mutualisme antara para pihak. Keberhasilan seorang notaris, selain dipengaruhi oleh moralitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga dipengaruhi oleh sistem administrasi dan tata kelola kantornya. Sangat penting bagi seorang notaris dalam menjaga ketertiban administrasi kantornya dan memperhatikan tata kelola kantornya dengan baik. Karena sebagaimana fungsi notaris sebagai pejabat umum, salah satunya ialah membuat dokumen arsip negara yang tentu sangat penting, sehingga dokumen atau arsip negara tersebut harus dibuat dan dijaga sebaik mungkin agar tidak terjadi konflik serta kerusakan atau hal-hal lain yang memang tidak diinginkan yang dapat merugikan pihak-pihak yang terkait. Wirawanty, F. 2014. Tata Kelola Penyimpanan Arsip dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Penemuan Kembali Arsip di Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Kabupaten Pamekasan. Jurnal Administrasi Perkantoran JPAP, 22. Acta Comitas, No. 01 April 2020, h. 01-13 x, ISSN 1978-1520 12 Ucapan terima Kasih Acknowledgments Penulis menghaturkan terima kasih yang tak terhingga kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu Wa Ta'ala karena berkat ridha dan karunia Beliau, penulis masih diberi kesempatan untuk menulis Jurnal ini. Terimakasih juga penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alayhi Wasallam karena semangat, nasihat, dan perilaku beliau menjadi suri tauladan penulis. Sampaian terimakasih juga penulis tujukan kepada Bapak dan Ibu pengajar serta staf-staf yang bertugas karena penulis selama ini banyak memetik ilmu dari proses belajar dan mengajar, nasihat-nasihat serta kemudahan-kemudahan dari Bapak dan Ibu pengajar dan staf-staf di Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Daftar Pustaka / Daftar Referensi Online/World Wide Web Admi. 2019. Pengertian Administrasi Secara Umum, Tujuan, Fungsi, dan Ciri-Ciri Administrasi. Available at Diakses 02 Juli 2019 Website Resmi KBBI. 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI. Online. Available at Diakses 02 Juli 2019 Buku / Literatur Ansori, A. G. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta UII Press Bertens, K. 2002. Etika. Jakarta PT. Gramedia Pustaka Utama Soekanto, S., & Mamuji, S. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta PT. Raja Grafindo Persada Rusli, H. 2006. “Metode Penelitian Hukum Normatif Bagaimana?”. Tanggerang Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3 Tahun 2006 Muchsin. 2004. Ikhtisar Materi Pokok Filsafat Hukum. Jakarta STIH IBLAM” Marzuki, P. M. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta Kencana Prenada Media Group Jurnal Arif, S. N., Wanda, A. P., & Masudi, A. 2013. Aplikasi Administrasi Perpustakaan Berbasis Web SMK Swasta Brigjend Katamso Medan. Jurnal SAINTIKOM Vol, 121. Barus, Z. 2013. Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 132, 307-318. Dinaryanti, A. R. 2013. Tinjauan Yuridis Legalisasi Akta Di Bawah Tangan Oleh Notaris. Legal Opinion, 13. Hayatdian, H. D. 2013. Kajian Hukum Surat Kuasa Dibawah Tangan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Unsrat, 11, 120-135. P-ISSN 2502-8960, E-ISSN 2502-7573 13 Jumiati, I. E. 2012. Dimensi etika dalam pelayanan publik arti penting, dilema dan implikasinya bagi pelayanan publik di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 31, 32-43. Laurensius Arliman, S. 2018. Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Jurnal Soumatera Law Review, 11. Supriyanta. 2013. Kajian Filosofis Terhadap Standar Perilaku Notaris. Jurnal Yustisia, 23. Wibawa, P. G. S., Windari, R. A., Sudiatmaka, K., & Si, M. 2019. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS TERHADAP PEMANGGILAN NOTARIS OLEH PENEGAK HUKUM DALAM PROSES PRADILAN DI TINJAU DARI KETENTUAN PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014. Jurnal Komunitas Yustisia, 21. Wirawanty, F. 2014. Tata Kelola Penyimpanan Arsip dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Penemuan Kembali Arsip di Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Kabupaten Pamekasan. Jurnal Administrasi Perkantoran JPAP, 22. Yuhertiana, I. 2016. Etika, Organisasi dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 71, 131-141. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5071 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPer Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Banten, 29-30 Mei 2015 ... The term Public Official about the Notary profession in Indonesia is a translation of the term Openbaare Ambtenaren which is contained in Article 1 of the Regulation op het Notary Ambt in Indonesia and Article 1868 Burgerlijk Wetboek BW, which relates explicitly to officials entrusted with the task of doing authentic deeds serving the public interest and such qualifications are given to Notaries Adjie, 2013. Triwahyuni, 2020. ...Cahyani AisyiahDiah Aju WisnuwardhaniThe issue to be discussed is whether there is a shift in the position status of a Notary to a Public Official. A notary is a General public Official according to Notary Office Law. Since Indonesia has acceded to the Apostille Convention, it is necessary to clarify the classification of the Notary position and its implications because the Convention applies to the legal product of Publik Officials. This study discusses whether there is a shift in the position of a Notary to a Public Official and its implications for the Notary Deed, considering the provisions regarding General Public Officials and Publik Officials, including the KIP Law. In conclusion, the classification of Notary occupation, for the sake of legal certainty, as stated in Notary Office Law, is General Public Official. From another perspective, if Notary is classified as a Public Official, this would not immediately force or make the Notary obligated to disclose the Notary Deed they made or the confidential information of the Parties who appear before the Notary. How to cite item Aisyiah, C., Wisnuwardhani, D. 2022. Notary, public official or public official implications for the position of notary. Jurnal Cakrawala Hukum, 133, 242-252. DOI h. 13714 Triwahyuni, A. D. 2020. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum. ...Kadek SetiadewiDewa Gde RudyThis paper aims to examine the authority of the Investigation Team in the supervision and guidance of Notaries and also to find out the responsibilities of the Investigation Team regarding the supervision and guidance of Notaries. The writing of this article uses a normative legal research method and uses a statutory approach and a conceptual approach. The results of this research are that referring to the Decree of the Ministry of Law and Human Rights Number of 2018, the investigation team has several powers, namely receiving public complaints that are directly submitted to the regional office, helping the smooth work of the Notary Supervisory Council, and also examining complaints received. Meanwhile, the responsibility of the Investigation Team is to find a bright spot on the problems faced by the Notary in a report on violations of the Law on the Position of Notary that is reported by the public. Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan dari Tim Investigasi dalam pengawasan dan pembinaan Notaris dan juga untuk mengetahui tanggung jawab dari Tim Investigasi terkait dengan pengawasan dan pembinaan Notaris. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan mengunakan pendekatan perundang–undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa merujuk SK Kemenkumham Nomor Tahun 2018, tim investigasi memiliki beberapa kewenangan yaitu menerima pengaduan masyarakat yang langsung disampaikan kepada kantor wilayah, membantu kelancaran tugas daripada Majelis Pengawas Notaris, dan juga memeriksa pengaduan yang diterima, sedangkan tanggung jawab dari tim investigasi adalah mencari titik terang dari permasalahan yang dihadapi Notaris dalam suatu laporan pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris yang dilaporkan oleh masyarakat. Indrawati YuhertianaRiena Moestika SetyaningrumSri HastutiSiti SundariAbstrak Etika, Organisasi, dan Kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini menguji peran etika dalam memoderasi beberapa faktor organisasional terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian kuantitif ini menggunakan sampel penelitian sejumlah 138 wajib pajak di enam kota wilayah Jawa Timur yaitu Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, Bangkalan dan Madiun. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemahaman etika perpajakan tidak terbukti memoderasi variabel komitmen organisasi, budaya organisasi, dan Good Corporate Governance terhadap kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, budaya organisasi dan Good Corporate Governance terbukti memengaruhi pemahaman etika perpajakan. Abstract Ethics, Organization, dan Taxpayer Complience. This study aimed to explain the ethical understanding of the taxpayer in moderating the organizational commitment, organizational culture dan good corporate governance on tax compliance. This quantitative research used 138 tax payers registered in East Java tax offies located in six selected cities Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, Bangkalan dan Madiun. It was concluded that the ethical understanding of taxation has not been proven to moderate variable organizational commitment, organizational culture, and good corporate governance on tax compliance. Meanwhile, organizational culture dan the implementation of Good Corporate Governance proved to affect the taxpayer Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan EtikaA G AnsoriAnsori, A. G. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta UII PressAplikasi Administrasi Perpustakaan Berbasis Web SMKS N ArifA P WandaA MasudiArif, S. N., Wanda, A. P., & Masudi, A. 2013. Aplikasi Administrasi Perpustakaan Berbasis Web SMK Swasta Brigjend Katamso Medan. Jurnal SAINTIKOM Vol, 121.Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum SosiologisZ BarusBarus, Z. 2013. Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 132, Yuridis Legalisasi Akta Di Bawah Tangan Oleh NotarisA R DinaryantiDinaryanti, A. R. 2013. Tinjauan Yuridis Legalisasi Akta Di Bawah Tangan Oleh Notaris. Legal Opinion, 13.Kajian Hukum Surat Kuasa Dibawah Tangan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jaminan FidusiaH D HayatdianHayatdian, H. D. 2013. Kajian Hukum Surat Kuasa Dibawah Tangan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Unsrat, 11, etika dalam pelayanan publik arti penting, dilema dan implikasinya bagi pelayanan publik di IndonesiaI E JumiatiJumiati, I. E. 2012. Dimensi etika dalam pelayanan publik arti penting, dilema dan implikasinya bagi pelayanan publik di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 31, Filosofis Terhadap Standar Perilaku NotarisSupriyantaSupriyanta. 2013. Kajian Filosofis Terhadap Standar Perilaku Notaris. Jurnal Yustisia, 23.Tata Kelola Penyimpanan Arsip dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Penemuan Kembali Arsip di Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Kabupaten PamekasanF WirawantyWirawanty, F. 2014. Tata Kelola Penyimpanan Arsip dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Penemuan Kembali Arsip di Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Kabupaten Pamekasan. Jurnal Administrasi Perkantoran JPAP, 22.
Tanggapan kami terhadap COVID-19MasukMaaf, halaman tersebut tidak dapat ditemukanAjukan permintaan untuk ditelepon atau buka salah satu tautan berikutCompany NameNomor telepon *+380Nomor telepon *Atau Anda dapat menghubungi kami di+380 800 505 370Halaman berandaPermintaanRuang kantorCoworkingKantor virtualRuang Rapat
tata ruang kantor notaris