keamananagar narkoba yang dibawa atau dikirim sindikat Internasional lolos dari penyitaan. Wilayah Negara Indonesia yang luas dan sebagian diantaranya berbatasan langsung dengan Negara tetangga yang juga dapat menjadi pintu masuk bagi sindikat internasional untuk memasukan narkoba ke Negara lain. Salah satunya adalah melalui Provinsi IndonesiaJalur Utama Perdagangan Narkoba. Thomas Latschan/Hendra Pasuhuk. 31.08.2015. Banyak obat bius diperdagangkan dan diselundupkan oleh sindikat internasionali, terutama karena ada Iniberbeda dengan negara-negara lain yang hanya sekitar 5 sampai 6 jenis narkoba saja beredar di wilayahnya. Di Indonesia lebih dari 60 jenis narkotika masuk dan dipakai pecandu. Sebelum pengungkapan di Batam, sejumlah kasus narkotika kelas kakap yang melibatkan sindikat internasional pernah diungkap polisi maupun BNN. Pengungkapanbubuk kristal sabu seberat 1,2 ton ini sebagai bukti masih banyaknya mafia narkoba internasional yang menjadikan Indonesia sebagai target pasar. Karenanya, polisi harus mempertaruhkan Daricatatan Kompas.com, berikut lima nama pejabat pemerintahan dan politisi yang pernah dibui karena kepemilikan obat-obatan terlarang. 1. Indra J Piliang - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar. Mantan Anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Indra Jaya Piliang ditangkap di Diskotek Diamond, Tamansari, Jakarta Barat pada 13 September 2017. senam irama tanpa alat bertumpu pada gerakan dasar. Disclaimer Artikel asli berjudul Kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan United Nations Office On Drug And Crime dalam Menanggulangi Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia dalam Perspektif Liberalisme Institutional’ disusun oleh Deny Purnomo Program Studi Hubungan Internasional Universitas Teknologi Yogyakarta Pendahuluan Globalisasi yang semakin sering terjadi tidak hanya membawa pengaruh positif bagi masyarakat dunia, tetapi juga membawa beberapa pengaruh negatif yang salah satu contohnya adalah meningkatnya kasus Transnational Organized Crime TOC yang mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan manusia. Konvensi United Nation Office on Drugs and Crime UNODC membahas secara rinci perdagangan gelap narkoba karena merupakan masalah serius yang dirasakan oleh hampir seluruh negara, sehingga harus segera dilakukan pencegahan dan pemberantasan. UNODC yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB pada tahun 1997. Konvensi ini menjelaskan bahwa TOC adalah kejahatan teorganisir yang bersifat lintas batas negara, salah satu contoh kejahatan lintas batas negara terorganisir yang dimaksud adalah Illicit Drug Trafficking atau perdagangan gelap narkoba. UNODC dalam mengintensifkan tugasnya harus bekerja sama dengan Negara-negara yang mengalami kejahatan perdagangan gelap narkoba, salah satunya adalah Indonesia. Kerjasama yang dilakukan UNODC dengan Indonesia membuka lebar jalan kerjasama UNODC dengan instansi pemerintah dan non-pemerintah yang menangani khusus permasalahan Narkoba di Indonesia sehingga kerjasama dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Instansi pemerintah yang bekerja sama dengan UNODC salah satunya adalah Badan Narkotika Nasional BNN. BNN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa BNN wajib melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol Secara intensif BNN melaksanakan tugasnya bersinergi dengan beberapa instansi lain seperti Kepolisian Republik Indonesia POLRI dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Untuk memberantas dan mencegah tindak pidana narkoba khususnya perdagangan gelap narkoba yang sifatnya lintas batas negara maka BNN memperkuat kerjasamanya dengan negara-negara dan organisasi-organisasi Internasional seperti UNODC. Dengan adanya kerjasama yang dilakukan oleh keduanya, diharapkan dapat menekan tingginya kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia. Adanya invasi yang dilakukan Amerika Serikat di Afghanistan sejak Oktober 2001 menyebabkan adanya ketidakstabilan ekonomi, politik dan keamanan di Afghanistan, sehingga berdampak pada negara tetangga Aghanistan yang salah satunya adalah Iran yang ditandai dengan mudahnya Afghanistan memasok narkoba jenis Opium dan bahan baku Shabu yang selanjutnya diolah dan didistribusikan oleh sindikat narkoba Iran. Produksi narkoba sindikat ini diyakini mencapai rata-rata empat hingga lima kilogram per hari Oleh sebab itu sejak tahun 2009, Iran adalah negara kedua terbesar yang melakukan perdagangan gelap narkoba ke Indonesia dengan jenis narkoba paling sering di perdagangkan adalah Shabu. Selain itu, harga jual narkoba jenis Shabu di Indonesia lebih tinggi dibandingkan harga jual Shabu di Iran sehingga Indonesia menjadi tujuan utama perdagangan gelap narkoba Iran. Perdagangan gelap narkoba di Indonesia juga menjadi persoalan yang harus dilakukan untuk memerangi narkoba. Jumlah kasus kejahatan perdagangan gelap narkoba di Indonesia kian meningkat. Hal ini dikarenakan kondisi dan letak geografis Indonesia yang berpulau-pulau sehingga Indonesia memiliki banyak pintu masuk yang pengawasannya lemah. Selain itu tingginya penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang menyebabkan jumlah permintaan narkoba yang tinggi sehingga memicu Indonesia menjadi salah satu negara tujuan utama perdagangan gelap narkoba dengan harga jual yang tinggi. Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana bentuk dan hasil kerjasama Badan Narkotika Nasional BNN dan United Nation Office on Drugs and Crime UNODC dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia di tinjau dalam perspektif liberalisme institutional. Landasan Teori Liberalisme Institusional Teori liberalisme institusional yang dicetuskan oleh Robert Keohane dan Joseph Nye menyatakan bahwa munculnya teori ini sebagai promosi untuk mendorong negara-negara saling bekerja sama serta meningkatkan stabilitas keamanan maupun mengelola institusi internasional. Liberalisme institusional berpendapat bahwa penekanan harus diberikan pada tata kelola dan organisasi internasional sebagai cara untuk menjelaskan hubungan internasional khususnya untuk membuat negara bekerja sama Baylis dan Smith, 2005 24. Peran yang dimainkan organisasi internasional tidak terlepas dari masyarakat internasional. Menurut Hedley Bull 1977 13 masyarakat internasional ada ketika sekelompok negara yang sadar akan kepentingan bersama dan nilai-nilai bersama. Membentuk masyarakat internasional berarti mereka menganggap dirinya terikat oleh seperangkat aturan umum dalam hubungan satu sama lain dan ikut serta dalam kerja sama. Liberalisme institusional berpendapat bahwa agar ada perdamaian dalam urusan internasional maka negara harus bekerja sama. Selain itu, liberalalisme institusional berfokus pada gagasan saling ketergantungan yang kompleks seperti yang telah dikemukakan oleh Robert Keohane dan Joseph Nye pada tahun 1970 bahwa Negara-negara yang terikat dalam suatu organisasi internasional menyadari keterlibatan mereka dalam organisasi internasional tersebut berdasarkan tujuan yang sama dan tujuan tersebut akan dicapai dengan adanya kepercayaan, komitmen dan nilai bersama. Teori liberalisme institutional yakin bahwa suatu organisasi internasional akan mampu mengikat segala negara kuat ataupun negara lemah untuk saling bekerja sama. Sebagai bagian dari negara, BNN yang bersinergi dengan beberapa instansi lain memiliki peran yang penting dalam menjaga keamanan nasional agar tercipta stabilitas nasional. Untuk mewujudkannya, perlu dilakukannya kerjasama BNN dengan organisasi internasional yang dapat menyediakan aliran informasi dan sebagai forum negosiasi. Dalam hal ini UNODC sebagai Organisasi Internasional hadir untuk bekerja sama dengan BNN dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia. Pembahasan Analisis Kasus Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia Sindikat perdagangan gelap narkoba Iran adalah pemain baru dalam dunia narkoba internasional yang cukup berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Dalam melakukan perdagangan gelap narkoba, sindikat Iran menggunakan rute, jalur serta modus operandi yang selalu berubah dan sindikat ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok pengedar yang merupakan sindikat yang memiliki jaringan terluas yang tidak saling mengenal satu sama lain dan kelompok pengguna yang biasanya membeli untuk digunakan sendiri. Kelompok pengedar terbagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok pengedar bermasalah ekonomi yang biasanya memanfaatkan kurir wanita dan kelompok pengedar bermasalah lain seperti pelajar atau mahasiswa yang belum memilki penghasilan sendiri kemudian diberi narkoba gratis yang nantinya akan membuat kecanduan. Daerah perbatasan Indonesia yang lemah pengawasannya dan banyaknya jalur yang dapat ditempuh untuk masuk wilayah Indonesia menyebabkan banyaknya rute yang bisa menjadi pilihan sindikat perdagangan gelap narkoba Iran. Dari Iran menuju Indonesia biasanya ditempuh dengan 3 jalur yang berbeda setiap berpindah dari negara-negara singgah seperti Pakistan, India, Nepal, Thailand dan Malaysia. Jalur darat biasanya ditempuh dari Iran hingga ke Thailand melewati Pakistan-India-Nepal, jalur laut ditempuh dari Thailand menuju Indonesia melewati Malaysia bagian barat atau timur, sedangkan jalur udara ditempuh dari Thailand atau Malaysia menuju Bandar Udara Internasional yang ada di Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, narkoba tersebut diedarkan di Indonesia melalu sindikat kelompok pengguna. Modus yang paling sering digunakan oleh sindikat perdagangan gelap narkoba Iran adalah ditelan atau dibawa dalam hand carry yang dilakukan dengan cara memasukan narkoba kedalam gagang koper, dasar koper atau kedalam toiletries seperti sabun, make up dan sampo. Daerah perbatasan negara-negara yang dilalui sindikat Iran yang merupakan negara-negara berkembang masih memiliki pengawasan yang lemah baik secara sumber daya manusia ataupun teknologinya, sehingga sindikat narkoba Iran dengan mudah menyelundupkan narkoba dengan menggunakan modus ini. Bentuk dan Hasil Kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan UNODC dalam Menanggulangi Kasus Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia Penanggulangan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dilakukan oleh BNN sebagai lembaga pemerintah yang khusus menangani tindak pidana narkoba di Indonesia melalui kerjasama dengan UNODC. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1997, kerjasama yang dimaksud dapat berupa pembentukan dan pemeliharaan jalur komunikasi untuk memudahkan pertukaran informasi antar lembaga terkait sebab menurut pasal 3 ayat 1 dalam konvensi ini menyebutkan perlunya bersinergi dalam melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan kejahatan perdagangan gelap narkoba. Kerjasama ini juga berupa perencanaan dan pelaksanaan program penelitian dan pengembangan latihan khusus bagi anggota BNN dan instansi terkait untuk meningkatkan keahlian. Kerjasama ini juga diatur berdasarkan sistem hukum yang dimiliki Indonesia dan UNODC sehingga dilakukan penyelarasan peraturan dan prosedur administrasi masing-masing tanpa mengabaikan kedaulatan, keutuhan wilayah dan mencampuri urusan dalam negeri. Oleh sebab itu, dibentuklah kebijakan dan strategi dalam kerjasama ini yaitu dilakukannya ekstentifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan membangun serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan pemberdayaan masyarakat. Strategi dan kebijakan ini juga dibentuk dalam memfasilitasi dan merehabilitasi penyalahguna dan pecandu narkoba serta memberantas sindikat jaringan perdagangan gelap narkoba dan meningkatkan tata kelola pemerintahan di lingkungan BNN dengan membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi Good Governance di lingkungan BNN. Kerjasama BNN dengan UNODC melahirkan program yang diberikan UNODC kepada BNN. Pertama, bekerja sama dengan badan-badan instansi pemerintah Indonesia lainnya, BNN diharapkan dapat bersinergi dengan instansi pemerintah Indonesia terkait seperti Polri dalam perluasan pengawasan tindak pidana narkoba, TNI, Dirjen Bea Cukai DJBC dan Kementrian Politik Hukum dan Keamanan yang juga memiliki peranan penting dalam penanggulangan perdagangan gelap narkoba dalam memperketat pengawasan daerah perbatasan Indonesia sesuai pada program UNODC yang kedua yaitu meningkatkan keamanan perbatasan maritim di Indonesia seperti Kalimantan Timur Nunukan, Kalimantan Barat Entikong, Medan, Kepulauan Riau Batam dan juga Jakarta. Dalam penanggulangan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia, BNN dan UNODC memusatkan pengawasan dibeberapa titik penting Indonesia yang merupakan entry point Indonesia terutama di Pelabuhan. Pengawasan yang dilakukan dengan memasuki dan memeriksa orang, barang bawaan dan kapal yang berasal dari Iran yang merupakan negara termasuk dalam kategori High Risk Menjalankan proyek pelatihan berbasis komputer yang diberikan UNODC bertujuan untuk pelatihan operasional dan investigasi serta mengembangkan program pelatihan penanggulangan perdagangan gelap narkoba yang dilakukan di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation JCLEC Program ini menunjukan adanya peningkatan pengetahuan yang tercatat antara tes yang diambil sebelum dilakukannya program pelatihan anggota BNN dan sesudah pelatihan. Ada indikasi 70 persen peningkatan pengetahuan tercatat antara tes yang diambil sebelum pelatihan dan tes yang diambil setelah pelatihan selesai yang diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan pertukaran informasi anggota pemberantasan BNN dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba. Pengawasan kontainer, dikenal dengan Container Control Programme CCP yang diawasi langsung oleh petugas dari DJBC. Program ini dilakukan untuk BNN dan instansi terkait dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap kontainer yang terindikasi menyelundupkan narkoba baik keluar ataupun kedalam Indonesia. Informasi mengenai isi, modus dan tujuan didapatkan dari intelijen pemberantasan BNN dan Badan Intelijen Negara BIN . Adanya program ini menghasilkan pembentukan Inter-Agency Unit, peningkatan kerjasama BNN dengan seluruh pemangku kepentingan yang berada dipintu masuk Indonesia dan penetapan kerjasama BNN dengan instansi lain seperti DJBC, BIN dan petugas pelabuhan serta bandara. UNODC juga menyelenggarakan kursus pelatihan anti penyelundupan kepada tim pemberantasan BNN yang akan ditempatkan di Unit Pelabuhan dan Bandara di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan tim pemberantasan BNN. Program ini berfokus pada pembelajaran mengenai trend rute dan jalur penyelundupan narkoba, modus operandi, praktek skenario, studi kasus dan teknik mewawancarai serta penanganan informan. Hasil yang didapat dari program ini adalah meningkatnya pengetahuan anggota pemberantasan BNN yang ditunjukan dengan terungkapnya berbagai kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dengan berbagai macam rute, jalur dan modus operandi yang digunakan Program-program UNODC terkait dengan perdagangan gelap narkoba memiliki tujuan untuk memberikan respon yang efektif terkait kasus kejahatan transnasional terorganisir perdagangan gelap narkoba dengan memfasilitasi pelaksanaan di tingkat normatif dan operasional dari konvensi PBB yang relevan. Program UNODC juga bertujuan untuk mencapai prestasi-prestasi yang diharapkan, yaitu adanya peningkatan kapasitas untuk kerja sama internasional, regional dan subregional terhadap kejahatan transnasional terorganisir, perdagangan gelap dan perdagangan obat terlarang dan peningkatan kapasitas untuk merespon secara efektif serta memanfaatkan investigasi khusus teknik dalam deteksi, investigasi dan penuntutan kejahatan, kejahatan terorganisir, perdagangan obat terlarang dan pengalihan prekursor. BNN secara terus menerus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Selain itu BNN juga melakukan langkah-langkah pencegahan penyelundupan Narkoba yang dilakukan melalu berbagai jalur, antara lain dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pencegahan perdagangan gelap narkoba, yaitu Body Scan untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba yang disembunyikan oleh para sindikat narkoba ditubuhnya, pengadaan X-Ray Scan yang digunakan sebagai alat untuk mengetahui apakah narkoba diselundupkan di bagasi dan hand carry yang merupakan modus operandi paling diminati oleh para sindikit narkoba internasional terutama Iran, menggunakan anjing pelacak yang terdiri dari anjing agresif untuk melacak barang bagasi dan anjing pasif untuk melacak tubuh penumpang serta barang bawaannya hand carry sebagai pendeteksian awal ada atau tidaknya pelatihan guna memperkuat kemampuan BNN didukung penuh secara materiil oleh UNODC, pelatihan yang telah didapat oleh BNN antara lain pelatihan The Detection of Illegal Precursors Trade and Narcotics Laboratories dan Pelatihan Precursors Task Force serta Pelatihan Berbasis Komputer di JCLEC. Hal ini dikarenakan UNODC menilai BNN adalah pihak yang paling maju dalam mengambil inisiatif dan melaksanakan standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan. Peran UNODC di Iran dan Negara Transit Terkait Pemutusan Jaringan Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia UNODC di Iran juga mendukung pembentukan program kontingen anjing sebagai pelacak obat-obatan pada tahun 2012 dukungan teknis diberikan secara terus menerus kepada Anti- Narcotics Police ANP drug-detecting dog training centre yang berlangsung sejak 1999. UNODC juga memberikan bantuan lima set Fiberscopes yang digunakan untuk memeriksa rongga dan daerah-daerah yang sulit untuk diakses untuk menyelundupkan narkoba. UNODC yang menggencarkan keamanan maritim, memperkenalkan Iran ke Global Container Control Programme CCP. UNODC memfasilitasi dan mendukung pelatihan ANP Iran tingkat akademik dan lapangan pada pemantauan dan pemberantasan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia Pemutusan jaringan sindikat narkoba Iran sangat diperlukan dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba ke Indonesia. UNODC membantu BNN dalam pemutusan jaringan dengan memberikan program pelatihan pengawasan kargo atau kontainer dan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan negara-negara singgah atau transit dengan melatih anggota pelabuhan dan bandara untuk lebih mengenali adanya indikasi penyelundupan narkoba. UNODC juga membantu negara-negara singgah seperti India, Thailand dan Malaysia yang juga merupakan negara-negara anggota United Nations UN dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas serta kuantitas teknologi-teknologi intelijen yang dapat memberikan informasi mengenai sindikat perdagangan gelap narkoba. Selain itu upaya UNODC dalam memutus jaringan sindikat narkoba Iran, UNODC memberlakukan pendekatan supply dan demand reduction di Indonesia dan negara-negara singgah sindikat narkoba Iran, dengan menekan pasokan dan kebutuhan narkoba UNODC percaya dapat memutus jaringan sindikat perdagangan gelap narkoba. Penutup Perdagangan gelap narkoba adalah contoh Transnational Organized Crime yang hampir dirasakan oleh seluruh negara di dunia sehingga harus ditangani serius secara bersama. Tingginya kasus perdagangan gelap narkoba ke Indonesia yang disebabkan oleh kondisi dan letak geografis Indonesia serta semakin meningkatnya penyalahgunaan narkoba di Indonesia ditangani serius oleh pemerintah Indonesia dengan membentuk Badan Narkotika Nasional BNN. Perdagangan gelap narkoba yang masuk ke Indonesia paling banyak dilakukan oleh Iran yang berdasarkan data menempati posisi kedua dibawah Malaysia. Iran juga memproduksi sendiri narkobanya yang berjenis Shabu. BNN melakukan kerjasama dengan United Nation Office on Drugs and Crime UNODC sebagai salah satu upaya mengintensifkan tugasnya dalam pencegahan kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia. Liberalisme percaya bahwa kerjasama itu dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada karena kerjasama dianggap sebagai jalan yang paling tepat untuk mencapai perdamaian dunia dibandingkan dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing actor untuk melawan obat-obatan terlarang termasuk perdagangan narkoba. Dalam melancarkan aksinya, sindikat perdagangan gelap narkoba Iran menggunakan berbagai macam rute, jalur dan modus operandi. Modus operandi yang paling sering digunakan adalah hand carry dengan rute dan jalur perdagangan yang selalu berubah-ubah polanya. Perdagangan gelap narkoba dari Iran terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok pengguna dan kelompok pengedar yang terbagi lagi menjadi dua yaitu kelompok pengedar bermasalah ekonomi dan kelompok pengedar bermasalah lain seperti pelajar atau mahasiswa. Dalam melakukan kerjasamanya, UNODC dan BNN sepakat untuk tidak mengganggu kedaulatan dan permasalahan dalam negeri Indonesia. Selain itu, BNN dan UNODC juga menyelaraskan perbedaan prinsip hukum yang dimiliki sehingga akan tercipta kerjasama yang efektif. BNN dan UNODC memiliki kebijakan dan strategi untuk menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dengan ekstensifikasi dan intensifikasipemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Penulis Deny Purnomo Program Studi Ilmu Hubungan Internasional – Fakultas Bisnis & Humaniora Universitas Teknologi Yogyakarta Kontak Daftar Pustaka BNN Jaringan Iran ingin produksi di Indonesia Empat Negara yang Paling Sering Selundupkan Narkoba ke sering-selundupkan-narkoba-ke-ri. Indonesian Police Ready for Memahami Modus Operandi Sindikat Narkotika Internasional modus-operandi-sidikat-narkotika-internasional. Tinjauan pustaka BAB II Teori Liberaliseme Institutional UNODC Country UNODC dan JCLEC Menyelenggarakan Kursus Pelatihan Anti Penyelundupan 2=. Bad gateway Error code 502 Visit for more information. 2023-06-16 091704 UTC You Browser Working Amsterdam Cloudflare Working Host Error What happened? The web server reported a bad gateway error. What can I do? Please try again in a few minutes. Cloudflare Ray ID 7d81f526a99ab89c • Your IP • Performance & security by Cloudflare Jakarta - Kegagalan institusi lembaga negara dalam menekan peredaran narkoba saat ini disebabkan ketimpangan dalam menyatukan keputusan institusi tersebut dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika. Hal inilah yang membuat tujuh lembaga negara-BNN, Polri, Menkumham, Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung-melakukan sosialisasi peraturan bersama kepada para pejabat di masing-masing lembaga mengenai penanganan pecandu dan korban narkoba serta penegakan hukum tindak pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkoba. Tujuannya, setiap lembaga memiliki fungsi optimal dan mempunyai pedoman dalam mengambil putusan hukum. Kepala BNN Dr. Anang Iskandar mengatakan bahwa keputusan bersama ini mengubah cara berpikir dan cara kerja penegak hukum dan masyarakat. "Kalau pengguna narkoba harus ditangkap dan masuk penjara, dengan keputusan bersama ini cara berpikir mereka kita ubah," ujar Anang kepada SP Rabu 30/5 siang. Anang berharap keputusan bersama ini membuat antarlembaga negara bisa saling berkoordinasi dan membuang egosentrisnya masing-masing. "Kita semua sepakat, kalau atasannya sudah sepakat, maka bawahannya harus mengikuti," kata Anang. Anang juga menjelaskan BNN juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan. "Kami saat ini sedang mengusahakan agar pelajar dari tingkat dasar bisa mengenal bahaya narkotika. Selain itu kami juga melakukan pemberdayaan kepada ibu-ibu pkk di setiap wilayah yang rawan untuk membentengi keluarga mereka dari penyalahgunaan narkoba," kata Anang. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan banyak gembong narkoba yang dibatasi hak-haknya di Lembaga Pemasyarakatan LP untuk mencegah peredaran narkoba. "Gratifikasi atau pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan harus kita hentikan agar peredaran narkoba dalam LP dapat kita minimalisir," ujar Denny. Denny menjelaskan dari tahun ke tahun penyebaran narkotika di Lapas semakin menurun jumlahnya. "Kita juga mengadakan terapi untuk para pengguna narkoba di Lapas seperti program terapi agar kondisi pengguna narkoba kondisinya bisa pulih saat ia keluar dari lapas. "Rehabilitasi di lapas ini memiliki dasar hukum, yakni UU 54 tahun 2009," ujar Denny. Denny menjelaskan bahwa di dalam lapas dan rutan juga menggunakan teknologi informasi untuk mencegah peredaran narkoba, seperti cctv, sistem database. "Kami juga memberikan sistem reward dan punishment bagi petugas lapas terkait pencegahan masuknya narkoba ke dalam lapas," kata Denny. Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan peran polri dalam penanganan pecandu narkotika mencakup kebijakan, situasi, dan rehabilitasi. "Di Indonesia kebijakan yang berkaitan dengan narkoba mencakup lima hal, yaitu pencegahan, kerjasama, terapi, penyebaran informasi, dan pemberantasan," ujar Arman. Arman menjelaskan dalam mengurangi masuknya narkoba ke Indonesia dapat dilakukan dengan cara pencegatan pengedar narkoba di bandara, pelabuhan, dan daerah perbatasan dengan negara tetangga. "Kita juga harus mengawasi daerah-daerah rawan narkoba dan meningkatkan patroli di daerah tersebut," kata Arman. Arman mengatakan bahwa sejak kurun waktu 2012 hingga 2013 ada peningkatan kasus narkoba. "Permintaan narkoba yang mendominasi peredarannya di Indonesia yaitu Ganja, Heroin, Kokain, Ekstacy, dan Shabu," jelas Arman. Arman mengamati bahwa seringkali pengguna narkoba kembali menggunakan narkoba karena adanya program rehabilitasi. "Kesalahan pemikiran seperti itu yang harus diubah, dan bagi pengguna yang tertangkap lebih dari satu kali menggunakan narkoba harus dikenakan pidana yang lebih berat agar memberi efek jera," ujar Arman. Arman juga melihat banyak jenis narkoba baru yang belum terdeteksi di Indonesia. "Avetamin, dan Dextro saat ini sedang populer digunakan di kalangan remaja Indonesia, belum ada pembagian antara soft dan hard drug di undang-undang kita membuat penegakan hukum menjadi lemah," ujar Arman. Arman menjelaskan dalam undang-undang narkotika pasal 127 yang dikonsumsi sendiri jangan menjadi legalisasi penggunaan narkoba. "Polri ikut berperan dalam mencegah dan memberantas perederan narkoba terutama dengan adanya babinkamtibnas di setiap sektor wilayah," kata Arman. Arman juga mengkritisi proses rehabilitasi pecandu narkoba dalam hal lokasi rehabilitasi, pengawasan proses rehabilitasi, serta pecandu melarikan diri dari tempat rehabilitasi karena kurangnya sumber daya manusia untuk menangani para pecandu narkoba. Sunaryo Panitera Muda Pidana Makamah Agung, mengatakan kecenderungan para hakim melihat pengguna narkoba sebagai penjahat sehingga memberikan efek jera. "Tapi ternyata hal tersebut tidak efektif dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba, oleh karena itu MA untuk korban ketergantungan narkoba akan diutamakan untuk rehabilitasi," ujar Sunaryo. Menurut Sunaryo MA sudah memiliki ukuran-ukuran bagi tersangka penyalahgunaan narkoba apakah ia korban, pecandu, ataupun pengedar. "Kami juga membentuk tim assement terpadu yang berfungsi menganalisa peran serta tersangka dalam penyalahgunaan narkoba, tim ini terdiri dari tim medis dan tim hukum, diharapkan dengan tim ini dapat memudahkan dalam proses pengadilan terdakwa penyalahgunaan narkoba," ujar Sunaryo. Sunaryo mengatakan tim assement ini tidak akan mengurangi independensi hakim dalam proses pengambil keputusan karena tim assement fungsinya hanya sebagai penunjuk pedoman awal. "Terkait penanganan pencucian uang dalam bentuk narkoba, MA akan lebih detail dalam mendeteksi pelaku-pelaku terkait dan akan melakukan penanganan yang khusus dan komprehensif," tutup Sunaryo. Dalam diskusi acara sosialisasi tersebut para pejabat mempertanyakan apakah peraturan bersama tersebut cukup efektif untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga negara dan mengurangi egosentrisme yang ada pada masing-masing lembaga negara. Menanggapi hal tersebut Denny Indrayana mengatakan bahwa dalam prakteknya banyak peraturan yang bekerja dengan baik di lapangan. "Ada sisi di mana peraturan bersama tidak memiliki dasar hukum, tapi dari segi manfaat peraturan ini sangat bermanfaat, namun tidak menutup kemungkinan untuk disempurnakan ke depannya," ujar Denny. Dalam diskusi sesi berikutnya perwakilan kepala Lapas Salemba menceritakan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam menangani penyalahgunaan narkoba ada yang memutuskan dipidana penjara dan ada yang direhabilitasi sehingga membuat pecandu tidak puas dengan keputusan tersebut. Menanggapi hal tersebut Arman Depari mengatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan peradilan dapat dilakukan rehabilitasi. "Rumah Sakit Polri saat ini semuanya menjadi tempat melapor pecandu narkoba IPWL namun kami tidak memiliki fasilitas rehabilitasi," ungkap Arman. Sedangkan Denny Indrayana melihat bahwa titik perbedaan dalam keputusan memang selalu ada. "Kita melihat titik pijakan hukum dalam membuat garis yang lebih tegas terkait memasukan pecandu narkotika ke dalam tempat rehabilitasi," ujar Denny. Denny mengakui ada kesalahan dalam penanganan rehabilitasi pecandu narkotika saat ini di lapas. "Rehab pecandu tidak selalu berpatokan ke tempat rehabilitasi khusus narkoba, tapi bisa dilakukan di rumah sakit ataupun lembaga kesehatan apapun, ujar Denny. Denny menghimbau ke tujuh lembaga negara bekerja sama dalam mekanisme penanganan pecandu narkoba untuk di rehabilitasi. "Mari kita pastikan bahwa keputusan bersama ini sampai di petugas lapangan, jadi peraturan ini dapat berjalan dengan efektif," ujar Denny. Denny mengaku saat ini sedang mengupayakan lapas untuk memiliki tempat rehabilitasi meski dalam jumlah terbatas. "Namun kami mohon jangan selalu korban penyalahgunaan narkoba, selalu ditempatkan di lapas," ujar Denny. Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini Ilustrasi Perdagagan Narkoba. Sumber narkoba Drug Trafficking adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi pada beberapa dekade ini. Saluran komunikasi yang mudah dan kemajuan teknologi seakan mendukung kejahatan ini terjadi. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai kasus kejahatan, seperti; penyelundupan narkoba, perdagangan narkoba, penggunaan narkoba, dan bentuk modus kejahatan narkoba lainnya yang makin marak terjadi di berbagai negara di ini, Indonesia memiliki kasus penyelundupan narkoba yang cukup tinggi. Hal ini disampaikan oleh Direktoral Jenderal Bea Cukai Indonesia bahwa Indonesia menjadi salah satu negara tujuan pengedaran narkoba dari sindikat internasional karena memiliki populasi penduduk yang besar sehingga sangat menarik untuk menjadi pasar perdagangan Narkoba Sebagai Bentuk Kejahatan TransnasionalPerdagangan narkoba dalam bentuk penyelundupan narkoba menjadi isu internasional yang kerap kali dibahas dan dianggap mengancam keamanan global itu sendiri. Sementara, penyelundupan narkoba yang masuk ke berbagai negara di dunia adalah bentuk dari kejahatan transnasional. Ancaman kejahatan transnasional ini dalam studi hubungan internasional masuk ke dalam ancaman terhadap keamanan internasional dengan kategori keamanan nontradisional Jemadu, 2008.Kejahatan transnasional dapat dijelaskan sebagai suatu tindakan kejahatan lintas batas dengan mencakup empat aspek, yaitu1 kejahatan yang dilakukan di banyak negara, 2 upaya persiapan, perencanaan, dan pengarahan, serta pengawasan dilakukan di negara lain, 3 melibatkan kelompok kejahatan yang terorganisasi di banyak negara, 4 memiliki dampak yang serius bagi berbagai negara di dunia. Pada tahun 1995 dalam Sidang PBB diidentifikasi 18 jenis kejahatan transnasional, termasuk perdagangan narkotika. UNODC, 1995Ciri khas dari kejahatan transnasional ditujukan dengan adanya perluasan jaringan operasi ke luar negeri, kerja sama dengan kelompok kejahatan yang teroganisir, adanya tindakan mencuci uang yang berasal dari hasil perdagangan gelap dan kegiatan ekonomi. Perdagangan narkoba sebagai kejahatan transnasional memiliki ciri khas dan sifat yang merugikan serta dapat merusak tatanan keamanan internasional dan ekonomi suatu aktivitas di dalam kejahatan ini dilakukan oleh aktor nonnegara yang terlatih, profesional, memiliki keberanian, serta memiliki loyalitas tinggi terhadap kelompok dan juga jaringan pasar internasional. Individu dan pihak-pihak terkait di dalam perdagangan narkoba ini meliputi tiga peran penting, yaitu produsen, pengedar, dan pengguna yang berada di berbagai negara yang saling berhubungan. Jaringan ini menjadi sangat berbahaya dan saling berpengaruh satu sama lainPengaruh lainnya juga didorong oleh faktor globalisasi. Dengan adanya kemajuan teknologi infomasi dan komunikasi, memudahkan pelaku perdagangan narkoba berinteraksi dengan mudah. Kemudahan komunikasi yang diberikan oleh teknologi tidak semerta-merta mendatangkan dampak positif bagi dunia. Nyatanya kemudahan teknologi ini menjadi alat bagi para pelaku kriminal untuk menaikkan operasi perdagangan narkoba di level domestik maupun global.Friedman, 1999Aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukan secara lintas negara berdampak negatif bagi negara-negara di dunia. Selain itu, perdagangan narkoba ini juga membuat negara tidak mampu memenuhi keamanan individu yang menyangkut hak-hak individu warga negara dan perlindungan sosial. Selanjutnya, tindakan ini dapat mengancam keamanan ekonomi dari segi pertumbuhan ekonomi. Hal ini berarti keamanan manusia juga menjadi terancam, akibat tidak maksimalnya upaya perlindungan yang diberikan oleh negara kepada warga negaranyaSementara itu, Keamanan manusia berdasarkan UNDP Human Development Report 1994 adalah suatu hal yang menjadi perhatian bagi masyarakat internasional karena pusat perhatian dalam keamanan ini adalah manusia itu sendiri. Ada tujuh hal yang dibahas dalam konsep keamanan manusia, diantaranya mengenai; ekonomi, pangan, kesehatan, individu, komunitas, lingkungan, dan politik. Konsep ini juga mengidentifikasi enam ancaman terhadap keamanan manusia, antara lain disparitas peluang ekonomi, pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, degradasi lingkungan, tekanan migrasi penduduk, terorisme internasional, dan perdagangan narkoba. Konsep ini menunjukkan dengan jelas bahwa perdagangan narkoba telah mengancam keamanan manusia Tadjbakhsh, 2007.Konsep Keamanan Manusia dan Hubungan Internasional pada Kejahatan TransnasionalStephen 1991 dalam Security Studies mengemukakan bahwa;"security studies may be defined as the study of the threat, use and control of military force”.Definisi Walt ini mengarahkan studi keamanan pada fenomena peperangan. Hal ini sesuai dengan perspektif Realisme tentang Traditional Security yang berfokus pada keamanan negara berhubungan dengan isu militer dan ancaman fisik dari luar. Jika dikaitkan dengan konsep dalam hubungan internasional isu keamanan ini terkait Balance of Power, Military Stategy , dan Nuclear perkembangan security studies ini menjadi lebih luas dengan perspektif Pluralisme dan Konstruksivisme, dengan perspektif isu keamanan bukan hanya soal militer atau ancaman dari negara lain saja, melainkan juga melihat ancaman keamanan akibat aktor nonnegara. Aktor nonnegara ini, antara lain; multinational corporations, organisasi internasional, kelompok penekan, serta individu. Keamanan ini disebut sebagai keamanan yang termasuk dalam keamanan nontradisional adalah keamanan lingkungan hidup, keamanan ekonomi, keamanan pangan, keamanan manusia, keamanan energi, dan keamanan maritim, termasuk keamanan dari penyelundupan narkoba, dll. Keamanan nontradisional tentu berdampak pada berbagai level seperti keamanan di level manusia, nasional, regional, serta keamanan bagi level global itu sendiri Sagena, 2013.Upaya Penanganan Perdagangan Narkoba Berdasarkan Hubungan InternasionalUpaya perlindungan terhadap keamanan manusia perlu dilakukan oleh semua negara. Upaya penanganan dengan perlindungan terhadap keamanan manusia dapat di mulai pada level domestik hingga di level internasional karena penyelundupan narkoba perlu ditangani dengan peningkatan keamanan mulai dari aktor di dalam negara tersebut. Sehingga diperlukan kerja sama antarnegara agar upaya penanganan keamanan internasional berjalan dengan baik. Selanjutnya, sistem keamanan negara dapat mendukung upaya penanganan secara perlu menyadari bahwa penyelundupan narkoba merupakan bagian dari sindikat internasional yang memiliki jaringan luas. Sehingga upaya penanganannya harus dilakukan secara nasional dan internasional. Pada upaya penanganan secara internasional dapat dilakukan dengan kerja sama antarnegara. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama bilateral maupun kerja sama kerja sama antarnegara dilakukan dengan cara pihak aparat dari berbagai negara saling berbagi pengalaman dan informasi seputar modus penyelundupan narkoba. Dengan begitu berbagai upaya dapat dilakukan dalam mengatasi perdagangan narkoba. Beberapa hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan patroli bersama secara berkala di sekitar kawasan perbatasan atau di jalur perdagangan sama dengan Bea Cukai dan optimalisasi kinerja Bea Cukai juga menjadi penting dalam penanganan isu perdagangan narkoba ini. Mengingat ketat atau tidaknya pemeriksaan Bea Cukai berpengaruh pada penyelundupan narkoba itu sendiri. Bea Cukai dari negara-negara yang ingin bekerja sama harus membangun komitmen bersama agar teratasinya masalah penyelundupan perdagangan narkoba dengan kerja sama ini perlu memperhatikan segala kemungkinan mulai dari darat, laut dan udara. Pengamanan negara di wilayah-wilayah perbatasan harus mendapatkan prioritas, mengingat perbatasan adalah jalur penyelundupan narkoba yang sering digunakan oleh sindikat kerja sama di antara berbagai negara harus dilaksanakan oleh instansi yang menangani persoalan keamanan. Hal ini karena keamanan adalah hal penting negara yang perlu diperhatikan dan dipertahankan dengan baik oleh setiap negara. Harmonisasi regulasi untuk pemberantasan narkoba juga perlu dilakukan oleh negara-negara agar lebih mendukung upaya penanganan perdagangan narkoba di dunia berbagai kepentingan yang dimiliki setiap negara di dunia, komitmen adalah kunci dari berlangsungnya kerja sama yang mengatasi permasalahan perdagangan narkoba sebagai kejahatan yang mengancam keamanan internasional.

petugas yang menangani sindikat perdagangan narkoba internasional adalah